Search This Blog

Thursday, May 16, 2013

Penting nya mengetahui Al_Luqatah


BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan manusia seperti saat sekarang ini, banyak manusia yang tergesa-gesa dalam melakukan aktivitas sehingga seringkali manusia menjatuhkan barang mereka tanpa disadari. Ada juga kasus tentang ditemukannya beberapa hewan peliharaan yang terlepas dan tersesat di suatu tempat. Nah hal seperti ini mungkin pernah kita alami. Kemudian jika barang yang hilang tersebut ditemukan oleh seseorang. Apakah Orang tersebut boleh mengambil barang tersebut ? kemudian apakah hukumnya bagi penemu tersebut jika mengambil barang temuan tersebut dan memanfaatkannya?
Untuk menjawab berbagai aspek tentang luqathah dan permasalahanya,  penulis mencoba untuk menyusun makalah ini. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan khazanah keilmuan kita bersama.
1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat ditarik rumusan masalah bahwa:
a.        Apakah  Luqathah itu?
b.       Apa hukum mengambil luqathah?
c.        Apa saja rukun-rukun Luqathah ?
d.      Apa yang harus dilakukan orang yang menemukan luqathah ?


1.3 Manfaat Yang Diperoleh
a.       Mengetahui pengertian luqathah
b.      Mengetahui hukum luqathah
c.       Mengetahui rukun-rukun luqataah
d.      Mengetahui tindakan yang harus dilakukan jika menemukan luqathah


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Luqathah
            Menurut Wahbah Zuhaili Ulama terkenal madzhab Syafii asal Syiria dalam kitabnya Fiqhul Islam wa adillatuhu menyebutkan bahwa Luqathah adalah:
ما يلتقطه الإنسان من بني ادم أو الأموال، أو الحيوان.[1]
“Sesuatu yang dikutip berupa manusia, atau harta atau hewan”
Luqathah ialah harta yang hilang dari tangan pemilikinya, yang kemudian ditemukan orang lain. Luqathah adalah menemukan barang yang hilang karena jatuh, terlupa, dan sebagainya.[2] Kebanyakan kata Luqathah dipakai untuk barang temuan selain hewan. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah.
From al-Mulakhkhas al-Fiqhi oleh Syaikh Shalih bin Fawzan Aal Fauzan  said that Al-luqtah is property that has gone missing from its owner. This pure religion teaches that property is to be protected and preserved, and that the property of the Muslim is sacred and is to be protected. This includes al-luqtah or lost property.[3]
Al-luqtaah adalah properti yang telah hilang dari pemiliknya. Agama  ini mengajarkan bahwa properti harus dilindungi dan dilestarikan, dan bahwa milik Muslim adalah suci dan harus dilindungi
Secara lugas dalam hadis diterangkan bahwa barang temuan adalah milik seseorang yang terpisah dari orang tersebut.[4] Barang temuan dalam bahasa Arab (Bahasa Fuqaha) disebut al-Luqathah, menurut bahasa (etimologi) artinya ialah sesuatu yang ditemukan atau didapat.
Sedangkan menurut istilah ( Terminologi ) yang dimaksud dengan al-Luqathah sebagaimana yang dita’rifkan oleh para ulama sebagai berikut:[5]
a.       Muhamad al-Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa al-Luqathah ialah: “Sesuatu yang ditemukan atas dasar hak yang mulia, tidak terjaga dan yang menemukan tidak mengetahui mustahiqnya”.
b.       Syaikh Syihab al-Din al-Qalyubi dan Syaikh Umairah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan al-Luqathah ialah: “Sesuatu dari harta atau sesuatu yang secara khusus semerbak ditemukan di daerah harby, tidak terpelihara dan tidak dilarang karena kekuatannya, yang menemukan tidak mengetahui pemilik barang tersebut”.
c.        Al-Imam Taqiy al-Din Abii Bakr Muhammad al-Husaini bahwa al-Luqathah menurut syara’ ialah:
Pengambilan harta yang mulia sebab tersia-siakan untuk dipeliharanya atau dimilikinya setelah diumumkan” .
2.2 Rukun Luqathah
Rukun-rukun dalam Luqathah ada tiga yakni :[6]
1)      memungut luqathah ( Iltiqath)
2)      Benda-benda atau barang-barang yang ditemukan ( Multaqath )
3)      Penemu ( Multaqith )

2.3       Hukum Pengambilan Barang Temuan
  وهل يجب أخذها ؟ ريوى المزني أنه قال لاأحب تركها وقال في الأم لا يجوز تركها[7]
syekh Imam dzahid al Muwafiq Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf Alfairaozi dalam kitab Muhadzab tertulis bahwa diriwayatkan oleh Mudzanni bahwasannya ia tidak suka untuk membiarkan barang temuan, namun di dalam al Umm dijelaskan bahwa tidak boleh meninggalkan barang temuan itu.
Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengmbilan barang temuan antara lain sebagai berikut: [8]
a.       Wajib, yakni wajib mengambil barang temuan bagi penemunya, apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya dan terdapat sangkaan berat bila benda-benda itu tidak diambil akan hilang sia-sia atau diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Menurut suatu pendapat , hukum memungut luqathah wajib, jika luqathah ditemukan ditempat yang tidak aman. Hal ini sesuai dengan firman Allah “ Orang- Orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain” ( Q.S at Taubah : 71 ) Sebab, sebagian kaum mukminin wajib menjaga kekayaan sebagian kaum mukminin lainnya.
b.      Sunnat, sunnat mengambil barang temuan bagi penemunya, apabila orang tersebut percaya kepada dirinya bahwa ia mampu mengurus benda-benda temuan itu dengan sebagaimana mestinya tetapi bila tidak diambilpun barang –barang tersebut tidak dikhawatirkan akan hilang  sia-sia.
c.       Makruh, Imam Malik dan kelompok Hanabilah juga sepakat bahwa memungut barang temuan itu hukumnya makruh, alasannya adalah karena seseorang tidak boleh mengambil harta saudaranya serta dikhawatirkan orang yang mengambil itu bersifat lalai menjaga atau memberitahukannya.[9]
d.      Haram, bagi orang yang menemukan suatu benda, kemudian dia mengetahui bahwa dirinya sering terkena penyakit tamak dan yakin betul bahwa dirinya tidak akan mampu memelihara barang tersebut.
Hukum memungut luqathah juga haram jika berada dikawasan tanah haram ( Mekah ) Apabila seseorang memungut luqathah dengan berniat memilikinya, dia harus mengganti karena dia telah bertindak lalai. Hal ini sesuai dengan hadist ,” Barang yang jatuh di Tanah Haram Mekah tidak halal kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya ( H.R Bukhari dan Muslim )
e.       Jaiz atau Mubah, Jika luqathah ditemukan dibumi tak bertuan atau dijalan yang tidak dimiliki seseorang atau di selain tanah haram Mekkah. Didalam kasus semacam ini, seseorang diperkenankan memilih antara memungut luqathah untuk dijaga dan dimiliknya setelah luqathah diumumkan, atau membiarkannya. Namun lebih diutamakan memungut luqathah jika dia percaya mampu menangani berbagai persoalan yang berkenaan dengan luqathah.[10]

2.4       Macam-Macam BendaTemuan
Terdapat macam-macam benda yang dapat ditemukan oleh manusia, macam-macam benda temuan itu adalah sebagai berikut:[11]
a.       Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama  seperti emas, perak, dan jenis barang berharga dan kekayaan lainnya. Barang semacam ini wajib diumumkan dengan menerangkan enam macam perkara, wadah, tutup, tali pengaman, jenis barang, jumlah dan berat barang, serta dia harus menaruhnya di tempat penyimpanan yang layak. Sewaktu memberitahukannya nanti hendaklah sebagian dari sifat-sifat itu diterangkan dan jangan semuanya agar tidak tidak terambil orang-orang yang tidak berhak.
Sabda Nabi Muhammad SAW :
عن زَيدِبن خَالدٍ أَنَّ النبيّ صلى الله عله  عليه وسلم سُئل عن لُقَطَة الذَّهب أوالورق فَقَال اعرف عفاصهاَ وَوِكَاءَهَا  ثُمَ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَاَدّهَاإِلَيهِ والا فَشَاءْنُكَ بهَا                                                              
“ Dari Zaid bin Khalid, sesungghnya Nabi SAW, ditanya tentang barang temuan berupa emas atau perak. Beliau menjawab : hendaklah engkau ketahui tempat ikatnya, kemudian hendaklah engkau beritahukan selama  satu tahun. Jika pemiliknya datang, hendaklah engkau berikan kepadanya, jika ia tidak datang setelah satu tahun, maka terserah kepadamu.” (HR. Bukhari Muslim) 
b.      Benda-benda yang tidak bertahan lama dan tidak dapat diawetkan, seperti makanan sejenis kurma basah yang tidak dapat dikeringkan, sayuran, berbagai jenis makanan siap saji,buah-buahan dan sebagainya. Penemu diperkenenkan memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang ; atau ia jual , uangnya hendaklah di simpan agar kelak dapat diberikan kepada pemiliknya bila bertemu.
c.       Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu. Seperti susu apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi pemiliknya ( dijual ataukah dibuat keju )
d.      Benda-benda yang memerlukan perbelanjaan, seperti binatang ternak. Luqathah jenis ini terdiri dari dua macam :
( 1 ) binatang yang kuat ; berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, misalnya unta, kerbau, atau kuda. Binatang seperti lebih baik dibiarkan saja. Dan jangan diambil. Sabda Rasulullah SAW.
عنزيدبنخَالِدٍوَسَألَصلىاللهعليهوسلمعَنْضَالَّةِالإبِلِفَقَالَمَالَكَوَلَهَادَعهَا
Dari Zaid bin Khalid, “ Seseorang telah bertanya kepada Rasulullah Saw tentang keadaan unta yang tersesat. Rasulullah Saw menjawab, “ Biarkan sajalah, tak usah engkau pedulikan.” ( Riwayat Bukhari dan Muslim )
( 2 ) Binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang yang buas. Bintang seperti ini hendaklah diambil. Sesudah diambil diharuskan melakukan salah satu dari tiga cara : Pertama disembelih, lalu dimakan, dengan syarat sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan pemiliknya”. Kedua Dijual dan uangnya disimpan agar dapat diberikannya kepada pemiliknya . Ketiga Dipelihara dan diberi makan dengan maksud menolong semata – mata.
Sabda Raulullah SAW.
عنزيدبنخَالِدٍوَسَألَصلىاللهعليهوسلمعَنِالشَّاةِفَقَالصلىاللهعليهوسلمخُذْهَافَإنَّمَاهِيَلَكَأولأخِيكَأولِذِّئْبِ
 Dari Zaid bin Khalid, “ Seseorang telah bertanya kepada Rasulullah Saw. Tentang keadaan kambing yang sesat.Beliau menjawab, Ambillah olehmu kambing itu, karena sesungguhnya kambing itu untukmu, kepunyaan saudaramu, atau tersia sia termakan srigala.( Riwayat Bukhari dan Muslim )


2.5       Kewajiban Orang Yang Menemukan Barang Temuan
Orang yang menemukan barang temuan wajib mengenal ciri-cirinya dan jumlahnya kemudian mempersaksikan kepada orang yang adil, lalu ia menjaganya dan mengumumkan kepada khalayak selama setahun. Jika pemiliknya mengumumkan di berbagai media beserta ciri-cirinya, maka pihak penemu (harus) mengembalikannya kepada pemiliknya, meski sudah lewat setahun. Jika tidak, maka boleh dimanfa’atkan oleh penemu.
Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan al Bukhari dari Ubay bi Ka’ab, Dia berkata Saya pernah menemukan sebuah kantong berisi (uang) seratus Dinar, kemudian saya datang kepada Nabi saw (menyampaikan penemuan ini), kemudian Beliau bersabda, “Umumkan selama setahun”. Lalu saya umumkan ia, ternyata saya tidak mendapati orang yang mengenal kantong ini. Kemudian saya datang (lagi) kepada Beliau, lalu Beliau bersabda, “Umumkanlah ia selama setahun”. Kemudian saya umumkan ia selama setahun, namun saya tidak menjumpai (pemiliknya). Kemudian saya datang (lagi) kepada Beliau untuk ketiga kalinya, lantas Beliau bersabda, “Jaga dan simpanlah isinya, jumlahnya, dan talinya. Jika suatu saat pemiliknya datang (menanyakannya), (maka serahkanlah). Jika tidak, boleh kau manfaatkan.’’[12]
Adanya ketentuan waktu satu tahun itu dalam riwayat diatas mengandung ajaran moral yang tinggi. Didalmnya terselip ketentuan bahwa Islam tidak membenarkan adanya pengambilan harta orang lain, dan karena Islam mengajarkan bahwa bila seseorang menemukan sesuatu yang bukan haknya maka ia dituntut supaya bersungguh-sungguh  mencari siapa pemilik barang temuan itu.Istilah satu tahun bisa diartikan akan keseriusan Islam mendidik umatnya supaya tidak terburu-buru mengambil sesuatu untuk dijadikan miliknya kalau hal itu tidak diperoleh melalui usahanya sendiri secara halal.
Dari ‘Iyadh bin Hammar R.a bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mendapatkan barang temuan, maka hendaklah persaksikan kepada seorang atau dua orang yang adil, kemudian janganlah ia mengubahnya dan jangan (pula) menyembunyikan(nya). Jika pemiliknya datang (kepadanya), maka dialah yang lebih berhak memilikinya. Jika tidak, maka barang temuan itu adalah harta Allah yang Dia berikannya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.”[13]
Jika pemungut berkata,” Siapa yang kehilangan barang berharga ( emas atau perak ) maka sebutkanlah sebagian sifat-sifat kantong dan sejenisnya. Jangan menyebutkan secara keseluruhan. Tujuannya supaya hal tersebut tidak dijadikan sandaran oleh pihak yang berdusta. Jika dia menyebutkan secara menyeluruh dikhawatirkan akan menderita kerugian. Pemungut diwajibkan menyimpan luqathah di tempat penyimpanan yang sepadan dengan jenis luqathah tersebut karena luqathah adalah amanah, seperti amanah amanah lainnya.
Pengumuman luqathah dilakukan dipasar, pintu masuk masjid, dan tempat lainnya seperti tempat perkumpulan, pertemuan, keramaiaan pasar selama satu tahun, sesuai dengan hadist Zaid al Zuhani yang telah disampaikan. Sebab tempat semacam itu lebih memudahkan untuk menemukan pemilknya. Menyampaikan pengumuman didalam masjid hukumnya makruh, kecuali Masjidil Haram, karena mempertimbangkan ketentuan umum yang berlaku, dan karena Masjidil Haram tempat berkumpulnya banyak orang, sama seperti masjid nabawi dan Masjid Aqsha.
Pengumuman wajib disampaikan secara berkala ditempat luqathah ditemukan, karena pencarian barang di tempat kehilangan barang lebih banyak dilakukan.
Pengumuman dilakukan dengan mempertimbangkan adat dari segi masa, tempat dan kadarnya. Pertama kali luqathah diumumkan setiap hari sebanyak dua kali pagi dan sore hari, kemudian diumumkan sekali dalam setiap hari, lalu seminggu satu atau dua kali. Setelah itu, kira- kira sekali dalam sebulan untuk memastikan bahwa pengumuman itu masih dalam satu paket, sekiranya tidak dilupakan bahwa pengumuman itu merupakan pengulangan pengumuman yang telah lewat.[14]
  
Ketentuan dalam hadis memberikan arahan kepada penemu barang/ sesuatu yang bukan miliknya untuk melakukan hal berikut: [15]
a.       Ketika menemukan sesuatu yanng bukan milik sendiri, maka penemu, untuk sementara wajib memelihara dan menyimpannya, sampai batas waktu tertentu atau sampai pemiliknya datang untuk mengambilnya.
b.      Penemu wajib memberitahukan atau mengumumkan bahwa ada barang yang ditemukannya. Caranya: yang pertama adalah mengenali atau mengamati tanda-tanda yang membedakan dengan barang lain dan mengamati jenis dan ukurannya. Setelah itu, dengan mengumumkan kemasan (tempat) dan pengikatnya. Dengan hanya memberi tahu kemasan atau tempatnya saja, orang yang mengaku pemilik dapat dimintai keterangannya mengenai barangnya yang hilang. Hal ini mungkin untuk menjaga jatuhnya barang tersebut kepada yang bukan pemiliknya.
c.       Apabila pemiliknya datang dan ia dapat menyebutkan tanda atau ciri-ciri barang tersebut dengan pas dan sesuai dengan yang ditemukan, maka penemu harus menyerahkannya kepada orang tersebut.
d.      Jika pemiliknya tidak datang juga, waktu maksimal untuk mengumumkannya selama satu tahun. Setelah satu tahun tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka penemu dapat memanfaatkannya untuk dirinya atau orang lain.
2.6       Dhallah Berupa Kambing dan Unta
Barangsiapa mendapatkan dhallah (barang temuan) berupa kambing, maka hendaklah diamankan dan diumumkan, manakala diketahui pemiliknya maka hendaklah diserahkan kambing termaksud kepadanya. Jika tidak, maka ambillah ia sebagai miliknya. Dan, siapa saja yang menemukan dhallah berupa unta, maka tidak halal baginya untuk mengambilnya, karena tidak dikhawatirkannya (tersesat).

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ فَضَالَّةُ الْإِبِلِ قَالَ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا[16]

Telah menceritakan kepadaku Malik dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Yazid budak Al Munba'its, dari Zaid bin Khalid AL Juhani ia berkata; "Seorang laki-laki menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya tentang Luqathah (barang temuan), beliau lalu bersabda: 'Kenalilah tutup dan talinya, lalu umumkan selama satu tahun. Jika pemiliknya datang maka berikanlah, dan jika tidak maka itu menjadi milikmu." laki-laki itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kambing yang tersesat?" Beliau menjawab: "Kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala." Laki-laki itu bertanya lagi; "Bagaimana dengan unta yang tersesat? ' beliau menjawab: "Apa urusanmu dengan unta, ia bisa minum dan punya kaki! Ia akan mencari minum dan makannya sendiri hingga bertemu dengan pemiliknya."
2.7       Laqith
            Laqith adalah  menemukan anak kecil yang belum dewasa yang tersesat dijalan atau ditempat lain yang tidak diketahui siapa keluarganya.Anak itu tidak mengetahui jalan untuk pulang kepada keluarganya dan tidak mengetahui dimana orang tuanya berada. Anak yang dalam kondisi demikian kedalam istilah al Laqith. Ia dikhawatirkan akan semakin tersesat atau akan teraniaya oleh berbagai sebab.[17]
            Memungut anak yang hilang itu hukumnya mandub, sebab perbuatan yang demikian termasuk amal yang utama guna menyelamatkannya. Akan tetapi, bila dikhawatirkan anak itu akan teraniaya kalau tidak dipungut maka hukum mengambilnya menjadi fardu kifayah. Dan bila timbul kekhawatiran bahwa anak itu akan teraniaya bila tidak dipungut maka hukumnya wajib atas pihak yang menemukannya.[18]

2.8       Hukum (Barang Temuan) Berupa Makanan Dan Barang Yang Kecil nilainya.
Menurut pendapat ashah tidak diharuskan mengumumkan temuan selama satu tahun bila sedikit jumlahnya, tidak begitu berharga, tidak dapat diukur dengan standart apapun, atau sesuatu yang tidak menimbulkan kesedihan mendalam dan lazimnya tidak begitu dihiraukan ketika barang itu hilang.
Sedikit banyaknya sesuatu dapat diukur dengan standart uang dirham atau dinar, hal ini sesuai pernyataan Aisyah, “ Tidak ada masalah memanfaatkan sesuatu dibawah satu dirham.” Atau dapat diukur dengan standar jumlah kekayaan yang dicuri yang tidak sampai dihukum potong tangan, yaitu seperempat dinar atau 3 dirham.
Batasan barang yang paling sedikit jumlahnya adalah sesuatu yang diduga kuat bahwa pihak yang kehilangan tidak banyak meratapinya dan umumnya pencarian barang dilakukan dalam tempo yang relatif singkat.Namun ketika pemungut menemukan sesuatu barang yang tidak berharga seperti sebiji anggur, kurma dan sejenisnya dia tidak harus mengumumkannya.[19].
Dari Anas ra ia berkata: Nabi saw pernah melewati sebiji tamar di (tengah) jalan, lalu beliau bersabda, “Kalaulah sekiranya aku tidak khawatirkan sebiji tamar itu termasuk tamar shadaqah, niscaya aku memakannya.”[20]
2.8 Hikmah Mengambil Barang Temuan
a.       Sebagai pengamanan (menyelamatkan) barang yang tidak diketahui pemiliknya.
b.      Menghormati hak milik orang dan memisahkannya dari hak milik pribadi.
c.       Mendidik untuk berlaku jujur dan percaya diri, terutama bagi yang menemukan barang.
d.      Menumbuhkan rasa solidaritas (rasa kesetiakawanan) dalam hidup bermasyarakat
e.       Membahagiakan orang yang kehilangan barang apabila barangya itu ditemukan, kemudian diserahkan kepadanya.[21]


BAB III
KESIMPULAN

Luqathah ialah harta yang hilang dari tangan pemilikinya, yang kemudian ditemukan orang lain. Kebanyakan kata luqathah dipakai untuk barang temuan yang sifatnya umum. Adapun untuk hewan sering disebut dhallah dan temuan untuk manusia sering disebut laqith.
Hukum al-Luqathah berubah-ubah tergantung dari kondisi tempat dan penemunya. Hukum al-Luqathah antara lain wajib, sunnat, makruh, Mubah bahkan haram.
Barang-barang yang dapat ditemukan manusia antara lain, Benda-benda tahan lama, yaitu benda-benda yang dapat disimpan dalam waktu yang lama  seperti emas, perak, dan jenis barang berharga dan kekayaan lainnya. Benda-benda yang tidak tahan lama, kecuali melalui proses penanganan tertentu seperti susu apabila dibuat keju.Benda yang tidak tahan lama,  Benda yang  perlu perawatan dan perbelanjaan seperti  binatang ternak , dan Laqith.
         


DAFTAR PUSTAKA
Anwar Moh. Fiqih Islam. Subang : Pt. Alma’arif. 1988
'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz
Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil
(Pustaka As-Sunnah)
Enizar, Syarah Hadis Ekonomi. STAIN Jurai Siwo Metro. 2009.
Ibn Rusyd, Bidayah al Mujtahid, jilid II ( Mesir : Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Halabiy wa
awladih, 1960.
Karim , Helmi,. Fiqh Muamalah. Jakarta :  Pt Raja Grafindo persada.1997
N.Pomeroy , John. A Treatise on Equity Jurisprudence As Administered in the United States.
New Jersy: Lawbook Exchange, 2000.
Prodromou Aghnides Nicolas, Islamic Theories of Finance. New York : Gorgias Press, 2005.
Mudjahit, Fiqh 2, Jakarta : Direktorat jenderal pembinaan kelembagaan agama islam, cet. I., 1993
Rasjid Sulaiman, Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2010.
Rahman Abdul dan Ahmad Rofiq, Fiqih 2. Bandung :  CV. Armico,1988.
Syekh Imam dzahid al Muwafiq Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf Alfairadzi, Kitab Muhadzab.
Maktabah Samilah.
Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
Taqiyuddin abubakar Imam, Kifayatul Akhyar, Surabaya: Bina Iman,2000
Zuhali Wahbah,  Fiqih Imam Syafi’i jilid II , Jakarta : PT Niaga Swadaya, 2010
_____________, Fiqhul Islam wa adillatuhu jilid V .





[1] Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islam wa adillatuhu jilid V hal 764
[2] Moh. Anwar. Fiqih Islam ( Subang : PT Alma’arif, 1988 ) hal. 79
[3] Muhammad Abdul-Rahman, Islam: Question and Answer, Jurisprudence and Islamic Rulings
General and Transaction-Part1 (vol.22), (British: MSA Publication Limited, 2007) p. 292
[4]  Enizar. Syarah Hadis Ekonomi. ( Metro : STAIN Jurai Siwo 2009). Hal  96
[5] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002 ) hal. 197-198

[6] Ibid
[7]  Syekh Imam dzahid al Muwafiq Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf Alfairadzi, Muhadzab.
Maktabah Samilah
[8]  Ibid hal 199-200
[9]  Ibn Rusyd, Bidayah al Mujtahid, jilid II ( Mesir : Syarikah Maktabah wa Mathba’ah al Halabiy
wa awladih, 1960 )  hal. 282
[10] Wahbah Zuhali. Fiqih Imam Syafi’i jilid II ( Jakarta : PT Niaga Swadaya, 2010 ) hal. 402
[11] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam. ( Bandung : Sinar Baru Algensindo, 2010 ) hal. 333
[12] Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 78 no: 2426, Muslim III: 135 no: 1723, Tirmidzi II: 414 no:
1386, Ibnu Majah II: 837 no: 2506 dan ‘Aunul Ma’bud V: 118 no: 1685
[13] Shahih Ibnu Majah no: 2032, Ibnu Majah II: 837 no: 2505, dan ’Aunul Ma’bud V: 131 no:
1693
[14] Wahbah Zuhali. Fiqih Imam Syafi’i jilid II ( Jakarta : PT Niaga Swadaya, 2010 ) hal. 410
[15]  Enizar. Syarah Hadis Ekonomi. (Metro:  STAIN Jurai Siwo, 2009 ) Hal.  96-97
[16]  Malik, Bab Luqathah Kitab peradilan no 1.248
[17]  Helmi Karim, Fiqh Muamalah. (Jakarta : Pt Raja Grafindo persada, 1997 ) hal. 62
[18] Ibid
[19]  Wahbah Zuhali,.op.cit. hal.412
[20] Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari V: 86 no: 2431, Muslim II: 752 no: 1071 dan ’Aunal Ma’bud V:
70 no: 1636
15 Mudjahit, Fiqh 2 (Jakarta : Direktorat jenderal pembinaan kelembagaan agama islam, cet. I.,1993 ) hal. 206


No comments:

Post a Comment